Minggu, 28 September 2014

Hukum Ohm

    Berhubungan dengan tahanan listrik maka kita akan mengulas hukum Ohm.Seperti pada posting sebelumnya bahwa sebenarnya gerak elektron -elektron dalam penghantar tidak dapat mengalir dengan kemampuan sendiri ( tidak dapat leluasa bergerak ).Harus ada gaya penggerak untuk mendorong agar elektron-elektron tetap berjalan di sekeliling mengalirnya arus listrik pada suatu penghantar.Gaya tersebut disebut dengan Gaya Gerak Listrik disingkat dengan GGL.Gaya Gerak Listrik ini disediakan oleh alat -alat sumber tegangan seperti ACCU,Bateray,Generator,atau sumber tegangan listrik lainnya.
    Disamping itu kita perlu ingat bahwa setiap penghantar listrik mempunyai perlawanan terhadap aliran atau gerakan elektron -elektron,dan berarti pula perlawanan ini membatasi aliran arus listrik.
    George Simon Ohm seorang ilmuwan kebangsaan Jerman menyatakan " Kuat arus yang mengalir dalam suatu penghantar sebanding dengan beda potensial antara ujung - ujung penghantar ,asal suhu penghantar tetap".
pernyataan itu disebut dengan Hukum Ohm.Hukum Ohm dapat kita tulis menjadi rumus sebagai berikut :

I = E /  R atau I = V / R dimana I = kuat arus ( Ampere )  E atau V  = tegangan ( Volt )  R = tahanan atau hambatan ( R )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar